Visi dan Misi
Satuan Pengendalian Internal
VISI SPI UNILA :
Menjadi Satuan Pengendalian Internal yang memiliki integritas, dedikasi, independen, profesionalisme tinggi, dan memberikan kontribusi bagi pimpinan universitas menuju terwujudnya Universitas Lampung menjadi Perguruan Tinggi Sepuluh Terbaik di Indonesia.
MISI SPI UNILA:
- Melaksanakan pemeriksaan/audit (kinerja dan tujuan tertentu) terhadap seluruh unit kerja dalam bidang non akademik di Universitas Lampung.
- Melaksanakan reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap seluruh unit kerja dalam bidang non akademik di Universitas Lampung.
- Membantu pimpinan universitas untuk mendapatkan penilaian objektif dan akuntabel atas pelaksanaan kegiatan non akademik masing-masing unit kerja di lingkungan Universitas Lampung.
- Menjadi mitra strategis bagi unit kerja di lingkungan Universitas Lampung dalam rangka menuju terwujudnya Universitas Lampung menjadi Perguruan Tinggi Sepuluh Terbaik di Indonesia.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia SPI Universitas Lampung.
- Memperluas jaringan kerjasama di bidang Audit dengan lembaga diluar Universitas Lampung.
TUJUAN SPI UNILA:
- Mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku di Universitas Lampung.
- Membantu Pimpinan Universitas Lampung untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan audit serta mengevaluasi tindak lanjut hasil audit.
- Membantu penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan tugas unit kerja dalam bidang non-akademik di lingkungan Universitas Lampung.
- Mewujudkan laporan keuangan Universitas Lampung yang akuntabel.
TUPOKSI SPI UNILA:
- Menjalankan fungsi pengawasan internal bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik.
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal.
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor.
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.



