Kode Etik
Satuan Pengendalian Internal
Hasil kerja SPI UNILA ditentukan oleh hasil kerja pengawas dan auditor internalnya. Pengawasan dan audit internal oleh SPI UNILA harus memberi nilai tambah bagi UNILA. Untuk mencapai nilai tambah perlu dirumuskan kode etik yang menjadi pedoman dalam bekerja dan berperilaku terhadap pengawas dan auditor internal untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pengawas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan pengawas dan/atau auditor mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pengawas dan/atu audit internal.
Pengawas dan/atau auditor internal harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:
- Jujur, obyektif dan cermat dalam pengawasan.
- Memiliki integritas dan loyalitas tinggi UNILA.
- Menghindari perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan UNILA.
- Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan UNILA.
- Menghindari situasi dan kondisi yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif.
- Tidak menerima janji, imbalan dan/atau apapun dari pihak manapun yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pengawasan.
- Tidak memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
- Tidak menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi UNILA dengan alasan apapun.
- Melaporkan semua hasil pengawasan dan/atau audit kepada Rektor dengan mengungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan UNILA dan/atau dapat melanggar hukum.
- Mematuhi sepenuhnya standar profesi auditor internal, kebijakan Rektor dan peraturan perundangan.










