ZONA INTEGRITAS
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor : …../UN26/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Universitas Lampung, maka Rektor Universitas Lampung (Unila) melarang :
1. Gratifikasi Berbentuk Pemberian
Uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
2. Gratifikasi dalam Kedinasan
Hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut
3. Penerima Gratifikasi
Pegawai atau unit kerja di lingkungan Universitas Lampung yang menerima uang/barang/jasa terkait implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi
4. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi terdiri atas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta Satuan Pengendalian Internal (SPI)
5. Wajib Lapor
Pegawai dan/atau unit kerja wajib melaporkan segala bentuk penerimaan terkait Gratifikasi dengan mengisi formulir pelaporan pada link Whistleblowing System