Selayang Pandang SPI Universitas Lampung
Universitas Lampung berkedudukan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang didirikan pada tanggal 23 September 1965 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 195 tahun 1965 dan kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 1966.
Universitas Lampung sebagai organisasi pemerintah yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) membutuhkan pengelolaan yang sesuai dengan kaidah- kaidah Good Governance, yaitu meliputi transparansi, kemandirian, akuntabilitas, kewajaran dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu Sistem Pengendalian Intern yang menjadi sarana untuk memastikan bahwa pengelolaan Unila telah memenuhi
prinsip-prinsip Good Governance yang diinginkan tersebut.
Statuta UNILA menunjukkan bahwa Satuan Pengendalian Internal (SPI) merupakan salah satu komponen organik yang penting di dalam lingkungan Perguruan Tinggi selain Rektor, Senat dan Dewan Pertimbangan. Keberadaan SPI bersama komponen organik yang lain menjamin tercapainya Visi dan Misi Universitas.