Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, maka Universitas Lampung sebagai salah satu Unit Kerja Kementerian Pendidikan Nasional membentuk Satuan Pengendalian Internal Universitas Lampung (SPI UNILA).
Tujuan dibentuknya Satuan Pengendalian Internal Unila sesuai dengan pengertian pada Permendiknas Nomor 47 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (1) adalah untuk melaksanakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk Good University Governance.